Bayangkan seorang anak berusia 13 tahun, jauh dari rumah, menginap di asrama yang padat, diawasi ketat oleh senior yang lebih tua dan lebih berkuasa. Ia tidak bisa kabur. Ia tidak tahu harus melapor kepada siapa. Dan lebih parah lagi, ia diajarkan bahwa semua yang terjadi padanya adalah bagian dari “pendidikan karakter”.
Inilah realita yang diungkap oleh puluhan penelitian ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal-jurnal akademik bertaraf internasional. Riset-riset tersebut, yang mencakup rentang waktu 2010 hingga 2026 dan melibatkan metodologi mulai dari wawancara kualitatif, pemetaan spasial, hingga meta-analisis, semuanya menunjuk pada satu kesimpulan yang tidak nyaman: kekerasan di pesantren bukan sekadar kasus individu. Ini adalah masalah struktural.
Senioritas: Ketika Hierarki Menjadi Senjata
Di banyak institusi pendidikan berasrama, senioritas adalah aturan tak tertulis yang lebih kuat dari regulasi apapun. Di pesantren, fenomena ini mengambil wujud yang lebih kompleks karena bersandar pada legitimasi moral dan keagamaan.
Penelitian Muhlis dkk. (2025) yang mengkaji pesantren-pesantren di Madura menemukan bahwa budaya senioritas tidak hanya menormalisasi agresi sebagai “ritus inisiasi”, tetapi secara aktif menggerus nilai-nilai tasawuf yang justru menjadi fondasi spiritual pesantren itu sendiri, nilai-nilai seperti kerendahan hati dan kasih sayang. Yang tersisa adalah sistem otoritarian di mana kepatuhan total dianggap kebajikan, dan perlawanan dianggap dosa.
Yang lebih mengkhawatirkan, batas antara korban dan pelaku menjadi sangat kabur. Santri yang pernah menjadi korban kekerasan senior hari ini berpotensi menjadi pelaku esok hari, sebuah siklus reproduksi kekerasan yang berputar dari generasi ke generasi jika tidak diintervensi secara sistemik (Muhlis dkk., 2025).
Studi multilevel oleh Nihayah dkk. (2024) menambahkan dimensi penting: iklim sekolah bukan semata-mata faktor personal, namun prediktor terkuat bagi perilaku agresif remaja Muslim. Dengan kata lain, anak yang “baik-baik saja” pun bisa berubah menjadi pelaku bullying jika lingkungan institusionalnya memungkinkan dan menoleransi kekerasan.
Peta Kekuasaan: Ruang Fisik sebagai Alat Kontrol
Ini mungkin aspek yang paling jarang dibicarakan publik, namun secara ilmiah sangat signifikan: tata ruang fisik kampus pesantren bukan sekadar arsitektur, ia adalah instrumen kekuasaan.
Studi etnografi oleh Rofiqi dkk. (2026), salah satu penelitian terbaru dan paling komprehensif dalam topik ini telah mendokumentasikan bagaimana kampus pesantren secara khas terbagi menjadi zona-zona (zona pendidikan, pemukiman, pondok, dan zona bebas) yang masing-masing memiliki fungsi sosial berbeda. Kyai dan tokoh otoritas menggunakan kontrol spasial ini untuk mengatur pergerakan santri, membatasi interaksi, dan menegakkan disiplin.
Arsitektur yang tertutup dan pengawasan intensif yang disebut peneliti sebagai “living under the gaze” (hidup di bawah tatapan pengawas) menciptakan kondisi di mana pelanggaran privasi menjadi norma dan di mana santri tidak memiliki ruang psikologis yang aman untuk melapor atau mencari dukungan. Di sisi lain, zona-zona “bebas” yang lebih longgar bisa menjadi ruang sosialisasi positif, namun juga rawan menjadi lokasi kekerasan yang luput dari pengawasan (Rofiqi dkk., 2026).
Penelitian arsitektur oleh Fitriani dkk. (2023) menegaskan bahwa desain ruang yang memperhatikan privasi, suasana yang menenangkan, dan area komunal yang baik adalah prasyarat keselamatan psikologis namun keterbatasan dana dan pertumbuhan populasi santri menjadi hambatan nyata.
Diam Bukan Emas: Mengapa Korban Tidak Melapor
Salah satu temuan paling menyentuh dari riset-riset ini adalah betapa sistematis dan berlapis-lapisnya mekanisme pembungkaman korban. Ini bukan sekedar soal korban yang “malu melapor”. Ini adalah ekosistem diam yang diciptakan secara institusional.
Firdaus dkk. (2025) mendokumentasikan bagaimana interpretasi agama dimanipulasi untuk melegitimasi pelecehan dan membungkam korban. Narasi “kesabaran sebagai ibadah” atau “menghormati guru adalah kewajiban” yang sejatinya bernilai mulia dibelokkan untuk memaksa korban tetap diam. Ini adalah manipulasi spiritual yang sangat kejam karena menyasar justru nilai-nilai yang paling dipegang erat oleh santri.
Lapisan pembungkaman lainnya meliputi: ketakutan akan balas dendam dari pelaku, risiko reputasi pesantren yang dianggap lebih penting dari keselamatan individu santri, tidak adanya mekanisme pelaporan yang dapat dipercaya, serta tidak memadainya pengawasan kelembagaan (Fauzi dkk., 2025; Kisbiyanto, 2025). Akibatnya, laporan resmi hanya mewakili sebagian kecil dari kejadian nyata di lapangan.
Luka yang Tidak Kasat Mata: Dampak Psikologis Jangka Panjang
Apa yang terjadi pada seorang anak setelah mengalami bullying atau kekerasan fisik di institusi pendidikan? Riset memberikan jawaban yang tidak bisa diabaikan.
Munira dkk. (2023) yang meneliti murid-murid di sekolah dan universitas Indonesia menemukan bahwa korban bullying mengalami trauma akut, kecemasan, depresi, rendah diri, hingga ideasi bunuh diri. Dampak ini tidak berhenti saat si anak keluar dari lingkungan sekolah, ia meresap jauh ke dalam kualitas hubungan sosial, kinerja akademik, dan bahkan perkembangan spiritualitas jangka panjang.
Aspek gender menambah kompleksitas: penelitian Nawas dkk. (2024) di pesantren single-sex menemukan bahwa perempuan lebih rentan terhadap dampak bullying pada kesejahteraan psikologis dan prestasi akademik dibandingkan laki-laki, dengan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap komunitas sebagai faktor penyangga yang kritis. Sementara itu, riset Kadiyono dkk. (2025) menemukan bahwa koping religius negative, misalnya menyalahkan diri sendiri secara berlebihan dengan dalih takdir justru memperburuk kesehatan mental, sementara koping religius positif hanya memberikan efek perlindungan yang lemah.
Respons Institusi: Sudah Cukupkah?
Perlu diakui bahwa tidak semua pesantren tinggal diam. Berbagai inisiatif kelembagaan telah digulirkan, dari program pendidikan karakter, pelatihan kepemimpinan berbasis moral, hingga model pesantren ramah anak. Namun riset secara konsisten menemukan kesenjangan implementasi yang serius.
Kisbiyanto (2025) memetakan problem utamanya yaitu kebijakan perlindungan anak yang ada sering tidak ditegakkan secara konsisten karena pemimpin pesantren kerap tidak memiliki otoritas penuh atas kebijakan, tata kelola yang terfragmentasi, dan ketergantungan pada penyelesaian informal yang justru lebih sering merugikan korban. Keadilan restoratif yang diterapkan tanpa kerangka yang tepat berisiko menjadi alat perlindungan pelaku, bukan pemulihan korban.
Di sisi yang lebih menjanjikan, Kholik dkk. (2025) mengembangkan model strategis pesantren ramah anak yang mengintegrasikan kebijakan, pedagogi, desain spasial, dan keterlibatan komunitas. Herlina dkk. (2025) mendokumentasikan program pendidikan seks holistik berbasis pesantren (PBHSE) di Lombok yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam, keterlibatan keluarga, dan kolaborasi komunitas dengan hasil yang menjanjikan. Ini membuktikan bahwa reformasi yang berakar dari nilai-nilai internal pesantren sendiri jauh lebih mungkin diterima dan berkelanjutan.
Kita Semua Bagian dari Masalah Ini dan Solusinya
Mengapa pembaca yang mungkin tidak memiliki anak di pesantren perlu peduli dengan semua ini?
Karena banyak dari kita adalah alumni pesantren atau sekolah berasrama. Karena adik, keponakan, atau sepupu kita mungkin sedang ada di sana sekarang. Karena kita hidup di masyarakat yang masih sering merespons laporan kekerasan di lembaga pendidikan dengan defensif: “Ah, itu sudah tradisi,” atau “Jangan mempermalukan pesantren.”
Data dari 38 studi ilmiah tidak menyerang pesantren sebagai institusi. Pesantren adalah warisan pendidikan yang luar biasa, dengan jutaan lulusan yang berkontribusi besar bagi bangsa. Justru karena itulah, kita harus jujur dengan kekurangannya. Kritik ilmiah adalah bentuk kepedulian yang paling serius.
Yang dibutuhkan sekarang bukan pertahanan diri, melainkan keberanian kolektif untuk mengakui bahwa sistem yang ada belum cukup melindungi anak-anak yang paling rentan. Riset mengidentifikasi langkah-langkah konkret: penguatan mekanisme pelaporan yang anonim dan terpercaya, reformasi tata kelola, desain ulang ruang fisik yang mendukung keamanan psikologis, pelatihan kepemimpinan berbasis nilai yang inklusif gender, serta penelitian longitudinal dan pemetaan spasial titik-titik rawan kekerasan (Kholik dkk., 2025; Rofiqi dkk., 2026).
Penutup: Diam Bukan Kebijaksanaan
Setiap kali kita memilih untuk tidak berbicara tentang bullying dan kekerasan di sekolah berasrama karena takut dianggap anti-pesantren, anti-agama, atau “mencari masalah” kita secara tidak sadar memperpanjang penderitaan anak-anak yang tidak memiliki suara.
Sains tidak bisa mengubah budaya sendirian. Tapi sains bisa memberi kita peta dan pilihan ada di tangan kita: apakah kita mau memakai peta itu untuk bergerak, atau melipatnya kembali dan berpura-pura tidak melihatnya.
Keselamatan anak-anak di lembaga pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak ada yang boleh dikecualikan.
Daftar Rujukan
Seluruh rujukan berikut merupakan sumber yang dikutip atau dirujuk dalam artikel ini, bersumber dari basis data Scopus (2010–2026).
1. Fauzi, M.A., Purwanti, A., & Mahfud, M.A. (2025). Power relations and sexual violence in Islamic boarding school: Assessing child protection systems in religious education institutions in Indonesia. Revista Direito e Sexualidade.
2. Fitriani, R.A., Murdowo, D., & Liritantri, W. (2023). Applying the psychological of space in Islamic boarding school (Case study: Pesantren Al Mahshyar Nurul Iman). Journal of Islamic Architecture.
3. Firdaus, D.R.S., Aminuddin, A.T., Alamsyah, F.F., & Soleha, N.I. (2025). A legal and psychosocial communication analysis to end silence around sexual harassment inside Islamic boarding schools. Udayana Journal of Law and Culture.
4. Herlina, L., Hadisaputra, P., & Al Idrus, S.A.J. (2025). Strengthening sex education to prevent sexual violence in Islamic boarding schools: Lessons from Ummi on Lombok Island, Indonesia. International Journal of Learning, Teaching and Educational Research.
5. Jannah, S.R., Aiyub, A., Alfiandi, R., & Fithria, F. (2025). The role of social-emotional learning in reducing bullying among adolescents: Evidence from Aceh, Indonesia. Acta Biomedica.
6. Kadiyono, A.L., Siswadi, A.G.P., Sulistiobudi, R.A., & Komala, E.S. (2025). When coping becomes sacred: Positive and negative religious coping in the link between school stress, bullying, and student mental health. Cogent Education.
7. Kholik, A., Fauziah, R.S.P., Ramdhani, M.R., & Suharsiwi, S. (2025). Developing a strategic model of child-friendly pesantren climate to prevent sexual violence. Jurnal Ilmiah Peuradeun.
8. Kisbiyanto. (2025). Enforcement gaps in child protection law: Managing strategy of violence on students in Islamic boarding schools and the limits of legal compliance in Indonesia. Khazanah Hukum.
9. Muhlis, A., Wardi, M.C., Baiquni, A., & Mansurnoor, I.A. (2025). The demise of Sufi values in Islamic educational institution: Bullying in Madurese pesantrens. Ulumuna.
10. Munira, L., Liamputtong, P., & Viwattanakulvanid, P. (2023). Feeling psychologically unsafe at school and university: Bullying and youth living with depression in Indonesia. International Journal of Public Health Science.
11. Nawas, A., Darmawan, I.G.N., & Maadad, N. (2024). Single-sex “pesantren” schools: Unravelling girls’ and boys’ peer connections and their impacts on wellbeing and learning outcomes. International Journal of Educational Research.
12. Nihayah, Z., Syukrilla, W.A., Hambali, I.M., & Fayruz, M. (2024). Beyond personal factor: A multilevel analysis for predicting the effect of moral self-regulation and school climate on Muslim adolescent aggressivity. Islamic Guidance and Counseling Journal.
13. Rofiqi, Zainiyati, H.S., Niam, K., & Kusaeri. (2026). Living under the gaze: An ethnographic study of authority, embodied learning, and social reproduction in Indonesian pesantren educational practices. Ethnography and Education.
Catatan Editor: Artikel ini merupakan karya ilmiah populer yang disusun berdasarkan sintesis dari 38 studi peer-reviewed yang terindeks Scopus (2010–2026) dengan topik bullying, kekerasan kolektif, dan respons institusi di pesantren Indonesia. Semua klaim faktual dalam artikel ini merujuk pada temuan penelitian yang tercantum dalam daftar rujukan. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai generalisasi terhadap seluruh pesantren di Indonesia, melainkan sebagai refleksi atas pola struktural yang teridentifikasi dalam literatur ilmiah.
